10.3 C
New York
Thursday, November 21, 2024

Buy now

spot_img

Informasi dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Mabes Polri

CENTRUMBISNIS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Persyaratan Pembuatan SKCK di Mabes Polri memiliki peran penting sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Pengurusan Kitas Untuk WNA: Memperoleh Izin Tinggal Terbatas di Indonesia

Kegunaan SKCK dari Mabes Polri

SKCK dari Mabes Polri umumnya digunakan untuk:

  1. Kepentingan menjadi pejabat negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah tingkat pusat.
  2. Pengajuan visa atau penerbitan dokumen ke luar negeri bagi WNI yang akan sekolah atau kunjungan ke luar negeri.
  3. Kebutuhan khusus bagi WNI atau WNA, seperti:
    • Pengurusan izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
    • Naturalisasi kewarganegaraan.
    • Proses adopsi anak bagi pemohon WNA.

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri

Permohonan SKCK di Mabes Polri dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Mendaftar Langsung di Loket SKCK

Pemohon datang ke Mabes Polri dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, pemohon akan diminta mengisi formulir yang tersedia di loket pelayanan.

2. Mendaftar Secara Online

Pemohon dapat mendaftar melalui website resmi SKCK Online dengan langkah berikut:

  1. Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Isi formulir sesuai urutan dan instruksi.
  3. Setelah pendaftaran berhasil, datang ke loket Mabes Polri untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK.

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

A. Syarat SKCK untuk WNI

  1. Fotokopi KTP (tunjukkan KTP asli saat proses verifikasi).
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Kartu BPJS / KIS dengan status keanggotaan aktif.
  6. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:
    • Latar belakang merah.
    • Pakaian sopan dan berkerah.
    • Tidak menggunakan aksesori wajah dan tampak muka jelas.
    • Pemohon yang mengenakan jilbab harus memperlihatkan wajah secara utuh.

B. Syarat SKCK untuk WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor adalah suami/istri WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:
    • Latar belakang kuning.
    • Pakaian sopan dan berkerah.
    • Tidak menggunakan aksesori wajah dan tampak muka jelas.
    • Pemohon berjilbab harus memperlihatkan wajah secara utuh.

Baca Juga: Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri

Biaya Pembuatan SKCK di Mabes Polri

Biaya resmi pembuatan SKCK di tahun 2024 adalah Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pelayanan atau melalui metode pembayaran yang ditentukan saat pendaftaran online.

Dengan mengikuti tata cara dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, pemohon dapat memperoleh SKCK dari Mabes Polri sesuai dengan kebutuhannya. Pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan foto dengan benar agar proses berjalan lancar.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles